Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah, yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal, mencakup penyediaan akses, kualitas sarana prasarana, kompetensi guru, dan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan lainnya, sebagai jaminan hak dasar pendidikan bagi semua warga negara.
Delapan Indikator Prioritas SPM: